Kamis, 11 Juli 2013

MENYIKAPI SIDANG DI PN JEPARA-HAKIN DAN JAKSA TERKESAN GOLEK-GOLEK



Selama ini, Warga Bandungharjo Hidup Tenang


JEPARA-Sudarni saat membacakan pledoinya mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 14 teman lainnya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban kriminalisasi. "Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kembali mengikuti persidangan. Seharusnya, kami sudah berada di laut untuk mencari nafkah buat keluarga," ujarnya.

Selama ini, kata dia, kehidupan warga sekitar cukup damai dan mendapatkan penghasilan yang cukup, sehingga bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak. Akan tetapi, kedamaian warga mulai mulai terusik dengan kehadiran penambang pasir yang belum pernah dipahami dan mengerti tujuannya. Ia berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Slamet Hariyanto mengungkapkan, para terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan, karena saksi yang memberatkan atau meringankan para terdakwa tidak pernah melihat atau mendengar para terdakwa melakukan aksi perusakan. Alat bukti berupa linggis dan bambu yang dihadirkan, katanya, juga dipertanyakan, karena tidak ada terdakwa yang memberikan keterangan bahwa mereka membawa linggis.

Demikian halnya, kata dia, foto yang ditunjukkan dalam persidangan juga tidak menunjukkan aksi perusakan yang dilakukan para terdakwa. Para terdakwa, katanya, dituntut pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan, yakni Soesilo Atmoko sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Boy Syailendra dan Etik Purwaningsih. Agenda persidangan berikutnya, yakni tanggapan atas pledoi penasehat hukum dan terdakwa pada Kamis (7/3)

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info

Tidak ada komentar: