Selama ini, Warga Bandungharjo Hidup Tenang
JEPARA-Sudarni saat membacakan pledoinya
mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 14 teman lainnya bukanlah pelaku kriminal,
melainkan korban kriminalisasi. "Kami sebagai warga negara yang taat
hukum, kembali mengikuti persidangan. Seharusnya, kami sudah berada di laut
untuk mencari nafkah buat keluarga," ujarnya.
Selama ini, kata dia,
kehidupan warga sekitar cukup damai dan mendapatkan penghasilan yang cukup,
sehingga bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak. Akan tetapi, kedamaian
warga mulai mulai terusik dengan kehadiran penambang pasir yang belum pernah
dipahami dan mengerti tujuannya. Ia berharap, Majelis Hakim memberikan putusan
yang seadil-adilnya.
Sementara itu, tim kuasa
hukum terdakwa Slamet Hariyanto mengungkapkan, para terdakwa layak dibebaskan
dari segala tuntutan, karena saksi yang memberatkan atau meringankan para
terdakwa tidak pernah melihat atau mendengar para terdakwa melakukan aksi
perusakan. Alat bukti berupa linggis dan bambu yang dihadirkan, katanya,
juga dipertanyakan, karena tidak ada terdakwa yang memberikan keterangan bahwa
mereka membawa linggis.
Demikian halnya, kata
dia, foto yang ditunjukkan dalam persidangan juga tidak menunjukkan aksi
perusakan yang dilakukan para terdakwa. Para terdakwa, katanya, dituntut pidana
enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang
perusakan secara bersama-sama.
Adapun Majelis Hakim
yang memimpin persidangan, yakni Soesilo Atmoko sebagai Ketua Majelis, serta
hakim anggota Boy Syailendra dan Etik Purwaningsih. Agenda persidangan
berikutnya, yakni tanggapan atas pledoi penasehat hukum dan terdakwa pada Kamis
(7/3)
Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar