Selasa, 16 Juli 2013

Cabuli 7 Siswi SD, Guru di Depok Dilaporkan Polisi



Depok www.jwjakkasus.info Seorang guru di SDN 4 Beji, Jalan Jawa, Beji Utara, Kecamatan Beji, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok karena diduga mencabuli siswinya sendiri, Senin, 27 Mei 2013. Dia dilaporkan oleh tujuh orang siswi kelas V yang ditemani masing-masing orang tuanya.

"Korban ada sebanyak 17 orang, tetapi hanya tujuh orang yang melaporkan," kata salah satu orang tua murid, Etty Kusniati, kepada wartawan di Polresta Depok, Senin, 27 Mei 2013.

Etty mengatakan, kasus itu diketahui setelah para siswi mengakui telah mendapatkan tindakan pelecehan seksual di kelasnya pada Sabtu, 25 Mei lalu. Akhirnya, pagi tadi sebanyak enam orang tua siswa mendatangi kantor kepala sekolah SDN 4, Siti Ramlan, untuk meminta keterangan dan menindak guru tersebut. "Namun, kepala sekolah bilang guru itu hanya akan diberhentikan mengajar. Akhirnya kami tempuh jalur hukum," katanya.

Semua korban adalah siswi kelas V SDN 4 Beji. Mereka berinisial Y, P, L, LG, A, V, dan S. Semuanya berumur 11 tahun. Kelas V sendiri memiliki 29 murid. Sebanyak 80 persen dari jumlah itu adalah murid perempuan.

Pelaku adalah wali kelas V sekolah tersebut yang sudah lima tahun diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Salah seorang murid kelas V SDN 4 yang juga mengaku hampir menjadi korban, Dessy Susanti, mengatakan dirinya hanya ditarik saja oleh guru itu. Namun, sejak semeter pertama kelas V, dia mengaku kerap melihat pelaku mencabuli siswi-siswi di kelasnya. "Pura-pura periksa yang salah, tetapi tangannya mengangkat rok teman saya dan memasukkan tangannya ke bagian vital," ujar.

Awalnya, para murid hanya diam saja karena takut dengan perangai sang guru yang temperamental. Namun, Sabtu lalu ketika mereka belajar kelompok di rumah Dessy di Jalan Keramat Jaya Rt 4 RW 12, Beji, Depok, mereka sepakat untuk mengadu. "Kami langsung sepakat untuk melapor ke orang tua," katanya.

Dessy mengatakan, selain memasukkan tangan dari bawah rok siswinya, BM kerap menakuti siswa-siswanya dengan berbagai tindakan kasar. "Pernah teman saya pakai topi dalam kelas. Dia ditendang dan topinya diinjak dan dibakar dalam kelas," kata Dessy.

Kepala Sekolah SDN Beji 4, Siti Ramlan, mengatakan sampai sekarang masalah itu masih dugaan. AKan tetapi, karena kasusnya dilaporkan ke Polresta Depok, maka dia akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Siti sendiri telah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. "Kami baru tahu hari ini, kita tunggu pemeriksaan polisi. Saya sendiri belum dimintai keterangan," katanya.

Saat ini pelaku masih diperiksa dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Sementara para siswi yang didampingi orang tuanya tampak menunggu di depan ruang pemeriksaan itu. (silvy)

Minggu, 14 Juli 2013

BLSM KECAMATAN BATEALIT JEPARA DI PENGGAL PANITIA



Jepara- Jejakkasus.info- BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Terindikasi Dana tersebut di mainkan Oleh Oknum Panitia / perangkat Desa dan Oknum perangkat Kecamatan, pasalnya  BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) yang di sebut Bantuan Lansung Tunai, secara Prosedural di berikan Langsung ke warga yang berhak menerima khususnya arga yang di anggap tidak mampu atau miskin.

Selain BLSM di kecamatan Batealit  BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) tidak transparansi, Penerima BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) 2013 saat ini, yang menerima rata rata warga berkondisi punya, sementara si miskin banyak yang tidak dapat, di sinyalir kuat ada penyimpangan karena setiap BLSM yang seharusnya di berikan warga miskin sebesar Rp. 300.00, 00 tiga ratus ribu rupiah, penerima hanya menerima sebesar Rp. 200.000,00 dua ratus ribu rupiah sampai Rp. 250.000,00 dua ratus lim puluh ribu rupiah.

Di informasikan kepada Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara supaya turun lapang serta menindak adanya dugaan kuat korupsi BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak)
.
Para oknum perangkat desa dan Oknum Perangkat Kecamatan terindikasi bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dan terindikasi telah menenuhi unsur BAB II Tindak Pidana Korupsi UU No 31 Tahun 1999 JO UU No. 20 Tahun 2001. Pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan, “

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) isinya, “dalam hal tindak pidana korupsi  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Pasal 3 berbunyi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). (JK)

Kamis, 11 Juli 2013

MENYIKAPI SIDANG DI PN JEPARA-HAKIN DAN JAKSA TERKESAN GOLEK-GOLEK



Selama ini, Warga Bandungharjo Hidup Tenang


JEPARA-Sudarni saat membacakan pledoinya mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 14 teman lainnya bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban kriminalisasi. "Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kembali mengikuti persidangan. Seharusnya, kami sudah berada di laut untuk mencari nafkah buat keluarga," ujarnya.

Selama ini, kata dia, kehidupan warga sekitar cukup damai dan mendapatkan penghasilan yang cukup, sehingga bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak. Akan tetapi, kedamaian warga mulai mulai terusik dengan kehadiran penambang pasir yang belum pernah dipahami dan mengerti tujuannya. Ia berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Slamet Hariyanto mengungkapkan, para terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan, karena saksi yang memberatkan atau meringankan para terdakwa tidak pernah melihat atau mendengar para terdakwa melakukan aksi perusakan. Alat bukti berupa linggis dan bambu yang dihadirkan, katanya, juga dipertanyakan, karena tidak ada terdakwa yang memberikan keterangan bahwa mereka membawa linggis.

Demikian halnya, kata dia, foto yang ditunjukkan dalam persidangan juga tidak menunjukkan aksi perusakan yang dilakukan para terdakwa. Para terdakwa, katanya, dituntut pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan, yakni Soesilo Atmoko sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Boy Syailendra dan Etik Purwaningsih. Agenda persidangan berikutnya, yakni tanggapan atas pledoi penasehat hukum dan terdakwa pada Kamis (7/3)

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info

Jumat, 05 Juli 2013

KEBACUT KALAU BLSM TIDAK DI KAWAL- TNI SAMPAI CALON LEGISLATIF DAPAT



BANJARBARU-JEJAKKASUS.COM,– Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di daerah ini terus terjadi. Sebagian besar warga miskin gigit jari karena tak masuk dalam data, sebaliknya warga mampu justru memperoleh kartu BLSM.

Di Kota Banjarbaru, misalnya, kartu BLSM menyasar pada warga berkecukupan, di antaranya anggota TNI, pegawai negeri sipil hingga calon legislatif. Data anggota TNI hingga caleg penerima kartu BLSM ditemukan di Kecamatan Cempaka.
“Data penerima BLSM banyak tidak tepat sasaran. Masak ada anggota TNI hingga caleg yang menerima,” kata Camat Cempaka, Hidayaturahman, Senin (1/7).


Pihaknya sudah menanyakan soal karut-marut data itu kantor pos. “Mereka mengaku hanya membagikan saja berdasarkan data yang mereka peroleh,” ucapnya.

Wakil Walikota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli bingung banyaknya data penerima kartu BLSM tidak tepat sasaran. “Pengolahan datanya ini bagaimana sehingga sampai salah sasaran,” tandasnya.
Ketidakakuratan data penerima BLSM menurut Hidayaturahman menjadi beban bagi lurah dan ketua RT. Tidak heran di Kelurahan Bangkal, seluruh ketua RT dan tokoh masyarakat sepakat menunda pembagian kartua BLSM.


“Kami ingin kejelasan mengenai data penerima BLSM dari instansi yang menanganinya,” kata Asliansyah, Ketua LPM Bangkal.
Alasannya, banyak penerima BLSM yang sebenarnya tidak layak menerima justru menerima bantuan. “Bayangkan, orang itu punya mobil tetapi justru mendapatkan bantuan,” sergahnya.


Sebaliknya, sebut dia, banyak warga di Kelurahan Bangkal yang sebenarnya layak mendapatkan BLSM karena tidak mampu justru tidak terdaftar. “Hampir setiap RT, ada warga tidak mampu yang tidak terdaftar penerima BLSM,” imbuhnya.
Aprian Noor, Kasie Kesos Kelurahan Cempaka mengakui permasalahan banyak warga yang tidak tepat sasaran. “Daftar penerima BLSM ini langsung dari pusat. Kita tidak mengetahui persis dari mana datanya,” ujarnya.

Pemandangan menarik terlihat saat pembagian dana BLSM di Kabupaten Tanahlaut. Pembagian BLSM baru dilakukan dia dua lokasi yakni Kantor Pos Pelaihari dan Kantor Pos Batibati dan Tambangulang.

Pantauan Wartawan dan masyarakat, dalam proses pengambilan dana sebesar Rp 300 ribu, tidak sedikit penerima BLSM berpenampilan menyakinkan mengenakan perhiasan mencolok. Tidak sedikit pula penerima BLSM masih berusia muda. Mereka mengendarai sepeda motor pribadi dengan kondisi masih baru.

“Saya mendapatkan kartu sehari sebelumnya. Sehingga langsung diambil uangnya sendiri,” ujar Kidi, pegawai perkebunan sawit.
Sejumlah warga mengeluhkan pembagian BLSM banyak salah sasaran. “Di kampung kami hanya empat yang mendapatkan BLSM. Itu juga salah sasaran karena mereka mampu dan masih muda,” tutut ucap Didik, warga Pambahanan.


Kepala Kantor Pos Pelaihari Gusti Rudiansyah mengatakan ada 14.783 RTS di Tala yang akan menerima BLSM. Dia menegaskan pihaknya hanya sebagai panjang tangan dari pemerintah untuk menyalurkan dana.
“Pendataan itu dilakukan BPS dan Depsos. Kami hanya menyalurkan saja,” katanya.


Penyaluran BLSM di Tala dibagi menjadi enam wilayah. Untuk Pelaihari ada sebanyak 2.813 warga penerima BLSM, Panyipatan ada 1.995, Takisung ada 1.301, Kurau dan Bumimakmur sebanyak 2.356 warga, Batibati dan Tambangulang sebanyak 2.860 warga serta Kintap sebanyak 2.058, Ditunda

Sementara pembagian BSLM di Batulicin, Tanahbumbu, ditunda lantaran tidak adanya koordinasi antara kecamatan dengan Kantor Pos setempat. Seharusnya setelah Kecamatan Simpang Empat, giliran Kecamatan Batulicin membagikan BLSM kepada warga.
Siti Khadijah mengaku kecewa ditundanya pembagian dana BLSM. “Gimana lagi, namanya kita orang bawahan yang nurut saja,” tuturnya.
Hamdanah, warga Gunung Tinggi kecewa tidak adanya pemberitahuan kepada warga tentang penundaan pembagian BLSM. “Penundaan itu tidak bagus, seharusnya diberitahukan kepada warga,” ucapnya.
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terpaksa menggelar rapat terkait penundaan pembagian BLSM. “Seharusnya ada koordinasi kecamatan dengan pihak pos agar tidak terjadi kerancuan,” tandasnya.


Kecamatan Batulicin seharusnya menerima BLSM sebanyak 744 orang dari 9 Desa harus tertunda. Camat Batulicin, Radja Aty Aprianti yang menerima data BLSM tersebut melihat banyaknya warga yang seharusnya tidak menerima tetapi namanya juga ada.
Camat Batulicin Radja Aty Aprianti mengatakan, perlu ditegaskan seperti yang disampaikan bupati kalau camat tidak menahan kartu KPS. sebab yang diterima hanyalah data dari kantor pos. Sedangkan KPS di kantor pos bersamaan BLSM dengan membawa KTP dan kartu keluarga.

“Datanya itu tidak valid dan data dari pos tidak sesuai makanya dirapatkan dulu. Dan saya juga tidak menahan jadi bisa dimaklumi untuk memperjuangkan hak warga miskin,” ucap dia.
Sementara Kepala Kantor Pos Batulicin Syamsul Bahri enggan memberikan komentarnya. “Kan sudah tadi, sudah dijelaskan sama bupati,”


Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info