Jepara-
Jejakkasus.info- BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Terindikasi Dana tersebut di
mainkan Oleh Oknum Panitia / perangkat Desa dan Oknum perangkat Kecamatan,
pasalnya BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) yang di sebut Bantuan Lansung Tunai, secara Prosedural di berikan
Langsung ke warga yang berhak menerima khususnya arga yang di anggap tidak
mampu atau miskin.
Selain BLSM di
kecamatan Batealit BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) tidak transparansi, Penerima BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) 2013 saat ini, yang
menerima rata rata warga berkondisi punya, sementara si miskin banyak yang
tidak dapat, di sinyalir kuat ada penyimpangan karena setiap BLSM yang
seharusnya di berikan warga miskin sebesar Rp. 300.00, 00 tiga ratus ribu
rupiah, penerima hanya menerima sebesar Rp. 200.000,00 dua ratus ribu rupiah
sampai Rp. 250.000,00 dua ratus lim puluh ribu rupiah.
Di
informasikan kepada Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jepara
dan Kejaksaan Negeri Jepara supaya turun lapang serta menindak adanya dugaan
kuat korupsi BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak)
.
.
Para oknum perangkat
desa dan Oknum Perangkat Kecamatan terindikasi bertentangan dengan UU No. 14
Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dan terindikasi telah menenuhi
unsur BAB II Tindak Pidana Korupsi UU No 31 Tahun 1999 JO UU No. 20 Tahun 2001.
Pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan, “
Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) isinya, “dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Pasal 3 berbunyi, “setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian
Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). (JK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar