Minggu, 14 Juli 2013

BLSM KECAMATAN BATEALIT JEPARA DI PENGGAL PANITIA



Jepara- Jejakkasus.info- BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Terindikasi Dana tersebut di mainkan Oleh Oknum Panitia / perangkat Desa dan Oknum perangkat Kecamatan, pasalnya  BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) yang di sebut Bantuan Lansung Tunai, secara Prosedural di berikan Langsung ke warga yang berhak menerima khususnya arga yang di anggap tidak mampu atau miskin.

Selain BLSM di kecamatan Batealit  BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) tidak transparansi, Penerima BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak) 2013 saat ini, yang menerima rata rata warga berkondisi punya, sementara si miskin banyak yang tidak dapat, di sinyalir kuat ada penyimpangan karena setiap BLSM yang seharusnya di berikan warga miskin sebesar Rp. 300.00, 00 tiga ratus ribu rupiah, penerima hanya menerima sebesar Rp. 200.000,00 dua ratus ribu rupiah sampai Rp. 250.000,00 dua ratus lim puluh ribu rupiah.

Di informasikan kepada Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara supaya turun lapang serta menindak adanya dugaan kuat korupsi BLSM (Bantuan langsung subsidi minyak)
.
Para oknum perangkat desa dan Oknum Perangkat Kecamatan terindikasi bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dan terindikasi telah menenuhi unsur BAB II Tindak Pidana Korupsi UU No 31 Tahun 1999 JO UU No. 20 Tahun 2001. Pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan, “

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) isinya, “dalam hal tindak pidana korupsi  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Pasal 3 berbunyi, “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). (JK)

Tidak ada komentar: